logo

Anoa

Anoa (Bubalus sp.) adalah mamalia terbesar dan endemik yang hidup di daratan Pulau Sulawesi dan Pulau Buton. Banyak yang menyebut anoa sebagai kerbau kerdil. Anoa merupakan hewan yang tergolong fauna peralihan. Anoa merupakan mamalia tergolong dalam famili bovidae yang tersebar hampir di seluruh pulau Sulawesi

Anoa merupakan salah satu satwa endemik yang dilindungi yang menjadi ciri khas Pulau Sulawesi yang turut mendiami Kawasan Hutan Lindung Desa Sangginora Kabupaten Poso. Anoa tergolong satwa liar yang langka dan dilindungi Undang-Undang di Indonesia sejak tahun 1931 dan dipertegas dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999.

Ada dua spesies anoa, yaitu: Anoa pegunungan (Bubalus quarlesi) dan Anoa dataran rendah (Bubalus depressicornis). Kedua spesies ini awalnya banyak perdebatan mengenai status taksonominya. Namun, penelitian terbaru menggunakan teknik DNA barcode telah mengungkapkan bahwa kedua jenis anoa adalah spesies yang berbeda.

Kedua jenis ini tinggal dalam hutan yang tidak dijamah manusia.Keduanya juga termasuk jenis yang agresif dan sulit dijinakkan untuk dijadikan hewan ternak (domestikasi).Kedua jenis ini dibedakan berdasarkan bentuk tanduk dan ukuran tubuh. Anoa gunung relatif lebih kecil, ekor lebih pendek dan lembut, serta memiliki tanduk melingkar. Sementara anoa dataran rendah lebih besar, ekor panjang, berkaki putih, dan memiliki tanduk kasar dengan penampang segitiga.

Anoa

Anoa (Bubalus sp.) is the largest and endemic mammal that lives on the mainland of Sulawesi Island and Buton Island. Many call anoa a pygmy buffalo. Anoa is categorized as a transitional fauna. Anoa is a mammal belonging to the bovidae family which is spread almost throughout the island of Sulawesi.

Anoa is one of the protected endemic animals that characterize the island of Sulawesi which also inhabits the Protected Forest Area of ​​Sangginora Village, Poso Regency. Anoa is classified as a rare wild animal and has been protected by law in Indonesia since 1931 and is confirmed by Law no. 5 of 1990 and Government Regulation no. 7 of 1999.

There are two species of anoa, mountain anoa (Bubalus quarlesi) and lowland anoa (Bubalus depressicornis). These two species were initially much debated about their taxonomic status. However, recent research using DNA barcoding techniques has revealed that the two types of anoa are distinct species.

Both of these species live in forests that are not touched by humans. Both are also aggressive species and are difficult to tame for livestock (domestication). Both types are distinguished by horn shape and body size. The mountain anoa is relatively smaller, the tail is shorter and softer, and has coiled horns. While the lowland anoa is larger, has a long tail, white legs, and has rough horns with a triangular cross section.